SKANDAL TEBANG PILIH PENERTIBAN PKL MAKASSAR: Lapak “Sakti” di Samping Gelael Jl. Bau Massepe Biarkan Fasum Ditelan, Sementara Ratusan Pedagang Lain Digusur paksa
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 8 Juni 2026 – Di tengah gempuran operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digaungkan Pemerintah Kota Makassar sebagai wujud penegakan hukum dan tata kota, sebuah anomali mencolok muncul di jantung Kecamatan Ujung Pandang. Sebuah lapak PKL berukuran sederhana, berdiri kokoh di atas Fasilitas Umum (fasum), tepatnya di samping KFC Gelael, Jalan Bau Massepe, tetap dibiarkan beroperasi tanpa gangguan, seolah kebal dari aturan yang sedang diterapkan secara masif di seluruh penjuru kota.
Ironisnya, lokasi tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Kantor Camat Ujung Pandang, pusat koordinasi pemerintahan tingkat kecamatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebijakan daerah. Namun, alih-alih dibongkar atau ditertibkan, lapak ini justru tampak “dilindungi” oleh ketidaktahuan, atau mungkin kesengajaan aparatur setempat.
Sementara itu, ratusan pedagang kecil lainnya di berbagai titik seperti Pasar Baru, Jl. Sudirman, hingga kawasan Pettarani telah digusur paksa, barang dagangan dirampas, dan tenda-tenda mereka dihancurkan tanpa ampun. Mereka tidak punya koneksi. Tidak punya backing. Hanya punya nasib.
Pertanyaan besar kini mengemuka:
Apakah ini bentuk tebang pilih sistematis? Ataukah ada kepentingan terselubung yang membuat satu lapak diizinkan melanggar hukum, sementara yang lain harus tunduk pada ancaman bulldozer?
Fakta lapangan menunjukkan bahwa struktur lapak tersebut tidak hanya menempati trotoar, tetapi juga menutup akses pejalan kaki dan berpotensi menghambat jalur evakuasi darurat. Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, ini adalah ancaman terhadap keselamatan publik dan prinsip keadilan spasial.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Wali Kota Makassar menegaskan bahwa “tidak ada toleransi bagi pelanggar fasum”. Namun, kenyataan di Jl. Bau Massepe berbicara lain. Jika kebijakan memang berlaku untuk semua, mengapa satu entitas bisa lolos dari radar pengawasan? Apakah karena ukuran lapaknya lebih besar? Karena lokasinya strategis? Atau karena ada pihak tertentu yang merasa berhak atas pengecualian?
Kami mencatat bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP Kota Makassar telah melakukan puluhan razia sejak awal Juni 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2026, tidak ada satu pun tindakan resmi terhadap lapak di samping Gelael tersebut. Bahkan, saat tim investigasi kami mendatangi lokasi, petugas keamanan sekitar mengaku “tidak tahu-menahu” tentang status legalitas lapak itu.
Ini bukan lagi soal PKL. Ini soal integritas birokrasi. Soal apakah pemerintah kota benar-benar berniat memberantas ketertiban umum, atau hanya menggunakan isu PKL sebagai alat politik pencitraan sambil membiarkan pelanggaran besar-besaran terjadi di depan mata sendiri.
Camat Ujung Pandang, yang seharusnya bertanggung jawab atas wilayahnya, belum memberikan klarifikasi resmi. Demikian pula dengan Kepala Dinas PUPR dan Kasat Pol PP Kota Makassar. Kami telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui surat resmi dan media sosial resmi instansi terkait sejak Jumat lalu. Hingga detik ini, diam adalah jawaban mereka.
Padahal, Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Fasilitas Umum jelas menyatakan:
“Setiap orang dilarang mendirikan bangunan, memasang tenda, atau menempatkan barang di atas fasum tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang.”
Jika lapak di Jl. Bau Massepe tidak memiliki izin, maka ia ilegal. Jika ia memiliki izin, maka proses pemberiannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Mana yang benar? Rakyat menunggu jawabannya.
Kami menyerukan agar Walikota Makassar segera turun tangan langsung. Jangan biarkan narasi “penertiban merata” menjadi bahan olok-olok karena adanya pengecualian yang tak bisa dijelaskan. Jangan biarkan rakyat kecil merasa dipermainkan oleh sistem yang katanya adil.
Karena jika satu lapak boleh melanggar hukum tanpa konsekuensi, maka apa gunanya ribuan orang lainnya takut pada aturan?
Keadilan bukan pilihan. Ia kewajiban. Dan saat ini, Kota Makassar sedang gagal memenuhinya.
#StopPenertibanSemu #FasumBukanMilikPribadi #CamatUjungPandang
#Pemkomakassar
