BREAKING NEWS

Sopir Kontainer Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Patroli Tol di Pelabuhan New Port Makassar

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Seorang sopir truk kontainer, Moh. Dwi Asnurdarianto, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang petugas patroli tol kepada Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Laporan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/130/VI/2026/SPKT/POLSEK TALLO/POLRESTABES MKSR/POLDA SUL-SEL pada tanggal 6 Juni 2026.

Insiden ini bermula pada Sabtu pagi (6/6/2026), sekitar pukul 06.45 WITA, di area Jalan Galangan Kapal, yang merupakan jalur keluar-masuk Pelabuhan New Port, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Saat itu, pelapor mengaku sedang beristirahat di atas kabin truk trailernya.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, situasi memanas setelah seorang petugas patroli tol approached dan memerintahkan pelapor untuk segera memindahkan kendaraannya. Pelapor menyatakan keberatan atas nada teguran yang dinilai kasar dan tidak profesional. Perbedaan pendapat ini kemudian escalated menjadi pertengkaran verbal dan berakhir dengan kontak fisik antara kedua belah pihak.

Akibat insiden tersebut, Moh. Dwi Asnurdarianto mengklaim mengalami cedera berupa memar dan lecet di pipi kiri, serta nyeri pada bagian punggung. Merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dilanggar dan mengalami kerugian fisik, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tallo.

Kepolisian setempat telah menerima laporan dan kini tengah melakukan penyelidikan awal. Proses ini mencakup pengumpulan keterangan dari para pihak yang terlibat, saksi-saksi, serta barang bukti lainnya untuk mengklarifikasi duduk perkara secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak petugas patroli tol yang dilaporkan maupun instansi terkait belum dapat diperoleh. Redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut untuk memenuhi prinsip keseimbangan berita dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan polisi merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat memiliki hak yang sama di mata hukum, dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diimbau untuk tidak spekulatif dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat kepolisian.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit