Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Ahmad Yani Jadi Sorotan, Penegakan Aturan Dipertanyakan
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 15 Juli 2026 – Pemandangan kendaraan roda empat yang terparkir di badan Jalan Ahmad Yani menjadi sorotan tajam masyarakat. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat leluasa menggunakan sebagian badan jalan sebagai lokasi parkir tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat dari pihak berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban jalan. Padahal, parkir di badan jalan pada titik-titik tertentu berpotensi mengganggu arus lalu lintas, mempersempit ruang gerak kendaraan, serta meningkatkan risiko terjadinya kemacetan maupun kecelakaan.
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir, termasuk pemasangan alat pengunci roda (gembok) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam kondisi yang terlihat di Jalan Ahmad Yani, kendaraan-kendaraan tersebut tampak dibiarkan terparkir tanpa adanya tindakan penertiban.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut. Penegakan aturan yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan di ruang publik.
Publik juga mengingatkan bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran parkir perlu ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

