KONI Makassar Kunjungi Kejati Sulsel di Tengah Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026).
Rombongan KONI Makassar diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, di ruang kerja Kajati Sulsel.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dengan agenda penguatan sinergi lintas sektor dalam pengembangan dan pembinaan olahraga di Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas upaya membangun ekosistem olahraga yang lebih maju, termasuk pentingnya kolaborasi antara organisasi olahraga, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan prestasi atlet.
Namun, kunjungan jajaran KONI Makassar tersebut menjadi perhatian publik lantaran berlangsung di tengah adanya laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 yang sebelumnya disampaikan ke Kejati Sulsel.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Selain itu, laporan tersebut juga mencakup anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses perencanaan, penganggaran, pencairan hingga realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Menanggapi adanya kunjungan KONI Makassar tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang berkaitan dengan pembinaan olahraga di Sulawesi Selatan.
"Kunjungan KONI terkait pembinaan dan pengembangan olahraga di Sulawesi Selatan," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026).
Terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang masuk ke Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada perlindungan hukum bagi pihak yang terbukti bersalah," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas dalam menangani setiap perkara.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Hibah KONI Makassar. Laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan saat ini diserahkan ke Kejari Makassar untuk ditelaah.
Sementara itu, pihak KONI Makassar belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.(jar)
