Mental Lagi! Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Bahar Ngitung Sudah 3 Kali Mondar-mandir Polisi-Kejaksaan
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR , [07 Juli 2026] – Proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan Ex anggota DPD RI Bahar Ngitung atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan kini berada dalam ketidakpastian yang berlarut-larut. Hingga hari ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tercatat telah 3 (tiga) kali mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik Kepolisian Polda Sulsel Fenomena "pingpong" berkas ini dinilai tidak hanya mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga merampas hak korban atas kepastian hukum dan keadilan.
Kasus dengan Laporan Polisi Laporan Nomor : STTLP/B/110/II/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 02 Februari 2024 dan Bahar Ngitung telah ditetapkan tersangka pada tanggal 16 September 2025sebagaimana Surat Nomor : B/259-A 4.1/IX/2025/Ditreskrimum, Hal : Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sampai saat kasus ini seolah berjalan di tempat. Setiap kali berkas dilimpahkan oleh penyidik, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengembalikannya dengan petunjuk baru. Pola yang berulang hingga tiga kali ini memicu pertanyaan besar dari pihak korban mengenai komitmen dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
"Kami sangat menyayangkan sikap bolak-balik berkas yang sudah terjadi hingga tiga kali ini. Korban tidak hanya mengalami kerugian materiil/immateriil akibat tindak pidana yang terjadi, tetapi kini juga mengalami trauma psikologis sekunder akibat ketidakpastian hukum yang berlarut-larut," ujar [Dicky Arganova S.H.,M.H.], selaku Kuasa Hukum Korban.
Demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum, pihak korban bersama kuasa hukum menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
Hentikan Pingpong Perkara: Mendesak penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk duduk bersama (ekspose perkara bersama) guna menyamakan persepsi terkait unsur-unsur pasal yang disangkakan, sehingga berkas dapat segera dinyatakan lengkap (P-21).
Transparansi Petunjuk JPU: Meminta Kejaksaan untuk memberikan petunjuk yang jelas, komprehensif, dan tidak berubah-ubah (inkonsisten) dalam setiap pengembalian berkas, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu.
Perhatian Instansi Pengawas: Meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Divisi Propam Polri/Wassidik untuk turut mengawasi jalannya penanganan perkara ini demi mengantisipasi adanya dugaan ketidakprofesionalan atau intervensi dari pihak luar.
Konstitusi kita menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Membiarkan sebuah perkara mengambang tanpa ujung sama saja dengan mengabaikan hak asasi korban. Kami berharap pihak Kejaksaan dan Kepolisian dapat segera menuntaskan proses ini demi tegaknya keadilan yang hakiki.
Azhari
