Orang Tua Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Polrestabes Makassar
LINTASMAKASSA.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kini bergulir di Polrestabes Makassar. Merasa anaknya menjadi korban kekerasan, seorang ayah bernama Bahrun resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Kamis (2/7/2026).
Laporan itu telah diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/1571/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa itu diduga terjadi pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 16.50 WITA di kawasan Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya sebelum diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh seorang pria berinisial AA.
Korban disebut mengalami luka pada bagian wajah akibat dugaan penganiayaan tersebut. Tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, Bahrun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar agar pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban sebagai anak di bawah umur," ujar pihak keluarga.
Penerimaan laporan oleh kepolisian menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
(**)
