BREAKING NEWS

Pelopor Terbentuknya Hak Angket DPRD Gowa Soroti Sejumlah Dugaan Isu Krusial di Pemerintahan Kabupaten Gowa

LINTASMAKASSAR.COM, GOWA, 11 Juli 2026 – Dinamika politik di Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik menyusul bergulirnya proses Hak Angket di DPRD Kabupaten Gowa. Proses tersebut dilakukan untuk membahas sejumlah dugaan persoalan yang dinilai strategis dan menjadi sorotan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sejumlah isu yang disebut menjadi materi pembahasan dalam proses Hak Angket DPRD Gowa di antaranya dugaan penghentian sepihak beasiswa program doktor (S-3) yang diterima warga Kabupaten Gowa bernama Risqilah Amran, dugaan persoalan dalam penganggaran seragam sekolah tingkat SMA, serta dugaan adanya tindakan yang dinilai melanggar etika jabatan. Hingga saat ini, berbagai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses politik dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Munculnya pembahasan Hak Angket disebut berawal dari berbagai pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak-Misi). Lembaga tersebut didirikan oleh aktivis Ahmad Ando, yang kemudian menginisiasi konsolidasi bersama sejumlah elemen kepemudaan hingga terbentuk wadah PORMULA (Poros Pemuda Berlawan).

Melalui PORMULA, sejumlah aksi penyampaian aspirasi secara damai dilakukan di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa dan Kantor Bupati Gowa. Aksi tersebut bertujuan mendorong DPRD agar menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
Dalam perkembangannya, DPRD Kabupaten Gowa kemudian membentuk Hak Angket sebagai instrumen pengawasan terhadap dugaan persoalan yang menjadi perhatian publik. Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Dikonfirmasi di sela-sela aktivitasnya, Ahmad Ando mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersabar, memantau, dan menghormati proses Hak Angket yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa. Biarkan mekanisme konstitusional bekerja. Nantinya, apabila telah selesai, DPRD akan mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati setiap proses hukum maupun mekanisme kelembagaan hingga terdapat keputusan yang memiliki kepastian hukum.
Proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa hingga kini masih berlangsung, sementara publik menantikan hasil dan rekomendasi resmi yang akan dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit