BREAKING NEWS

Kapolres Pangkep Diminta Evaluasi Kapolsek Dan Kanit Reskrim Minasatene


LINTASMAKASSAR.COM, PANGKEP — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene, Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Keluarga korban meminta Kapolres Pangkep melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Minasatene serta Kanit Reskrim terkait proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Nasrawati alias Wati binti Sallomo pada 23 Juni 2026 melalui laporan polisi LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Dugaan penganiayaan disebut terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban mengalami sejumlah luka, antara lain benjolan pada bagian dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam pada lengan kanan serta sejumlah luka lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. SPDP tercatat diterbitkan pada 24 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya terkait langkah hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.

Keluarga korban menyebut sejumlah dokumen administrasi perkara, termasuk surat laporan, SP2HP, serta surat penetapan, telah diterbitkan. Meski demikian, keluarga mengaku masih mempertanyakan mengapa proses hukum belum memberikan kepastian sebagaimana yang mereka harapkan.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai proses pelimpahan berkas perkara. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara berjalan berlarut-larut atau tidak ditangani secara maksimal.
“Kami berharap Kapolres Pangkep yang baru dapat turun langsung melakukan evaluasi. Jangan sampai perkara masyarakat terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” demikian harapan keluarga korban kepada Awak media.

Keluarga korban juga mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang disebut sebagai pelaku. Namun, keputusan mengenai perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi perkara, sehingga alasan serta dasar hukumnya perlu dijelaskan secara transparan kepada pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, keluarga korban menduga terdapat ketidakberesan dalam proses penanganan perkara. Bahkan, muncul kekhawatiran adanya keberpihakan atau hubungan tertentu antara oknum di tingkat Polsek dengan pihak yang dilaporkan. Dugaan tersebut masih merupakan tudingan dari pihak korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta hasil pemeriksaan resmi.

Karena itu, persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai status perkara, tetapi juga sejauh mana proses penyidikan telah dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tahapan perkara, termasuk langkah penyidik setelah diterbitkannya SPDP, status pihak yang dilaporkan, hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti, serta perkembangan berkas perkara apabila memang telah memasuki tahap pelimpahan.

Kapolres Pangkep dinilai perlu memberikan supervisi secara menyeluruh apabila ditemukan adanya hambatan dalam proses penyidikan. Evaluasi internal penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun keterlambatan yang tidak memiliki alasan hukum.

Penanganan perkara pidana pada prinsipnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak semua pihak, baik korban maupun pihak yang dilaporkan. Karena itu, setiap langkah kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan alat bukti yang tersedia.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit