Orang Tua ABK di Makassar Kecewa Kebijakan TK Mutiara Islamic School: Anak Dirumahkan Sepihak Usai Insiden Menggigit
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Kebijakan penghentian sementara aktivitas belajar bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di TK Mutiara Islamic School, Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea, Jalan Masjid Al Ikhlas I Nomor 8, Kota Makassar, menuai keluhan dari pihak orang tua. Langkah sekolah yang merumahkan siswa bernama Ammar Fathee Karim setelah beberapa kali menggigit teman sekelasnya dinilai menyisakan kekecewaan mendalam bagi sang ibu, Marwanti atau yang akrab disapa Mawar.
Menurut penuturan Marwanti, peristiwa ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA sewaktu dirinya hendak menjemput Ammar di kelas B Jupiter. Kala itu, wali kelas bernama Isma mengabarkan bahwa Ammar baru saja kembali menggigit salah satu rekannya, Dzaki. Seketika itu pula Marwanti menghampiri ibunda Dzaki yang berada di lokasi untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
"Saya langsung menyampaikan permohonan maaf kepada ibunda Dzaki atas kejadian tersebut karena saya menyadari perbuatan anak saya memang tidak benar," ungkapnya kepada media ini, Kamis (6/8/2026).
Setibanya di rumah, Marwanti menerima panggilan telepon dari Ketua Yayasan Mutiara Islamic School. Dalam sambungan tersebut, ia kembali mengutarakan penyesalan mendalam sekaligus mengklarifikasi kondisi Ammar sebagai ABK yang tengah menjalani proses terapi, sehingga refleks kontrol emosinya belum terbentuk sempurna.
Di saat bersamaan, Marwanti kembali menjalin komunikasi dengan wali dari siswa terdampak guna memastikan ada tidaknya rasa keberatan. Berdasarkan pengakuannya, pihak keluarga korban telah berlapang dada memaafkan dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.
Guna mendapat kepastian formal perihal status kelanjutan studi putranya, Marwanti kembali menyambangi sekolah pada Selasa (4/8/2026). Dalam forum diskusinya bersama Kepala Sekolah, terungkap bahwa guru kelas merasa kewalahan membimbing 18 murid secara bersamaan sembari memberikan atensi ekstra yang dibutuhkan Ammar.
Meranggapi kendala operasional itu, Marwanti mengutarakan kesiapannya untuk hadir mendampingi Ammar secara pribadi di kelas jika diperlukan. Sayangnya, pihak sekolah belum mampu memberikan kepastian mengenai durasi masa rumahkan yang diberlakukan kepada putranya.
Keesokan harinya, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 06.00 WITA, Marwanti mendapatkan instruksi tertulis via pesan singkat dari Ketua Yayasan. Pesan tersebut menegaskan bahwa Ammar harus menjalani metode belajar dari rumah sampai kondisinya dinilai "sembuh".
Diksi "sampai sembuh" tersebut lantas memicu rasa ganjal dan kekecewaan mendalam bagi Marwanti. Bagi pihak keluarga, penyebutan itu dinilai keliru lantaran Autism Spectrum Disorder (ASD) serta Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) bukanlah suatu penyakit medis, melainkan dinamika perkembangan saraf yang menuntut pendampingan serta pendekatan adaptif.
"Anak ASD dan ADHD bukan sakit. Mereka hanya perlu dipahami, diterima, dan didampingi," tuturnya sembari menahan derai air mata.
Marwanti menegaskan, sejak awal proses penerimaan siswa baru, dirinya bersikap transparan kepada Kepala Sekolah maupun wali kelas terkait kebiasaan Ammar yang dapat menggigit sewaktu impulsivitas emosinya muncul.
Ia mengaku tidak pernah menyembunyikan riwayat tumbuh kembang sang anak dan sangat berharap lingkungan sekolah dapat memfasilitasi kebutuhan inklusif tersebut. Selama rentang dua pekan lebih mengenyam pendidikan di sana, Ammar tercatat tiga kali terlibat insiden menggigit rekan sejawatnya—satu kali di area luar kelas dan dua kali tatkala proses belajar mengajar tengah berlangsung.
Atas setiap insiden yang timbul, Marwanti mengklaim selalu beritikad baik dengan mendatangi orang tua murid terkait untuk meminta maaf. Oleh sebab itu, ia menyesalkan keputusan merumahkan anaknya yang dieksekusi tanpa kejelasan standar operasional maupun durasi waktu.
"Saya tidak mendapat surat peringatan ataupun penjelasan mengenai sampai kapan anak saya harus belajar di rumah. Saya hanya ingin ada kepastian dan keadilan bagi anak saya," tegas Mawar yang mengurut dada melihat nasib pendidikan buah hatinya.
Ia menekankan bahwa institusi sekolah yang sejak awal menyatakan terbuka melayani murid berkebutuhan khusus idealnya dibekali mekanisme penanganan konflik internal yang matang. Di samping itu, tingkat pengawasan anak di dalam lingkungan institusi selama jam belajar sewajarnya menjadi tanggung jawab kolektif pihak pengelola.
Saat dimintai tanggapan terpisah, Kepala TK Mutiara Islamic School, Nurul Fadilla Mutiara, enggan memberikan keterangan mendalam dan mengarahkan penanganan informasi sepenuhnya ke pihak yayasan. "Maaf Pak, saya barusan bicara sama Ketua Yayasan. Silakan segala klarifikasi dan konfirmasi sama yayasan, Pak. Terima kasih," lugasnya singkat.
Sementara itu, Ketua Yayasan Mutiara Islamic School, Hj. Mihadirah, melayangkan bantahan atas tuduhan pembatalan status kepesertaan didik (pengeluaran) Ammar secara sepihak. Menurutnya, langkah yayasan murni berupa penundaan kegiatan tatap muka di sekolah guna meminimalisasi risiko cedera berulang pada siswa lainnya.
"Anaknya tidak dikeluarkan, hanya diistirahatkan sementara sampai sembuh karena menyakiti teman-temannya. Kami tidak mau ada lagi anak-anak yang menjadi korban. Kami tidak mengeluarkan, tetapi mengistirahatkan atau belajar di rumah untuk sementara karena kami khawatir ananda akan menyakiti teman-temannya yang lain," urainya memberikan klarifikasi.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah pengistirahatan yang diambil yayasan ditujukan agar Ammar dapat berfokus memantapkan terapinya hingga dorongan menyakiti fisik temannya dapat teratasi sepenuhnya.
"Dari awal masuk sekolah tidak ada penyampaian jika ananda suka menggigit. Baik ke pihak administrasi ataupun ke Kepala Sekolah. Hanya konfirmasi ke guru kelas saja dan grup kelas. Sekali lagi kami tidak mengeluarkan tapi mengistirahatkan. Orang tuanya juga sudah ketemu Kepala TK dan Guru Kelas," tandasnya memungkas keterangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada rincian prosedur operasional ataupun jadwal evaluasi susulan yang dirilis oleh pihak yayasan terkait batasan waktu pembatasan belajar tatap muka tersebut, maupun syarat teknis agar Ammar dapat kembali beraktivitas di ruang kelas. (*)
