BREAKING NEWS

Polresta Gowa Naikkan Kasus Penganiayaan Bajeng ke Penyidikan, Ernawati Resmi Tersangka dan Ditahan

LINTASMAKASSAR.COM, GOWA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga Bajeng, Kabupaten Gowa, akhirnya menemukan titik terang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang perempuan bernama Ernawati sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1282/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim yang ditujukan kepada pelapor, Firman, warga Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kanit Resmob Polresta Gowa A.Muhammad Alfian mengatakan bahwa, penetapan status tersangka terhadap Ernawati dilakukan setelah gelar perkara menyatakan laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang sah.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dam menyimpulkan telah terpenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah. Status Sdri. Ernawati yang semula diperiksa sebagai saksi dialihkan menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan," kata IPDA Alfian.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ando & Partner, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas dan profesional yang ditunjukkan oleh jajaran Polresta Gowa dalam menangani kasus ini, yang bertindak secara cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini menjadi terang benderang, dan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Gowa, ujar Kuasa Hukum".

Alur pengungkapan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan sampai penyidikan penuh banyak rintangan dimana diketahui pihak terlapor terindikasi penuh drama yang dimana saksi mahkota" di TKP (tempat kejadian perkara) yang dihadirkan dituduh secara sepihak oleh tersangka bahwa memberikan keterangan palsu namun saksi tetap bersikukuh menyampaikan peristiwa yang sebenar-benarnya dan tidak ingin termakan bujuk rayu dari terlapor yang sempat dirayu untuk membalikkan fakta yang sebenarnya", tambah Kuasa Hukum".

Dan pada akhirnya "Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ernawati ini sangat kuat dan secara sah melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan langkah penahanan ini sudah sangat tepat demi keadilan bagi klien kami," tegasnya.

Menanggapi rekam jejak tersangka, Ahmad Ando juga memberikan Himbauan terbuka kepada masyarakat luas yang mungkin pernah menjadi korban atau dirugikan oleh tindakan Ernawati agar segera melaporkan peristiwanya ke pihak yang berwajib untuk di proses Hukum yang berlaku, Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dirugikan atau menjadi korban tindak pidana lainnya oleh Saudari Ernawati agar tidak takut dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hukum harus ditegakkan "Equality before the law" (setiap orang sama Dimata Hukum dan tidak ada yang kebal Hukum) pungkas Ando".
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit