BREAKING NEWS

Viral Tanpa Stempel Resmi? Penangkapan Petani Lada Loeha Raya oleh Gakkum KLHK Sulsel Disorot, Awak Media Klaim Diblokir

LINTASMAKASSAR.COM, SULSEL, 10 Agustus 2026 — Penangkapan sejumlah petani lada di wilayah Loeha Raya oleh tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi Selatan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menuai sorotan.

Persoalan tersebut kini berkembang menjadi perdebatan publik, bukan hanya terkait perkara hukum yang disangkakan kepada para petani, tetapi juga mengenai kelengkapan administrasi surat perintah penangkapan serta keterbukaan informasi dari aparat terkait.

Sorotan mencuat setelah keluarga tersangka disebut menerima surat perintah penangkapan yang menurut pihak keluarga tidak dibubuhi cap atau stempel resmi institusi.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena surat perintah penangkapan merupakan bagian penting dalam rangkaian tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang.

Dokumen Penangkapan Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun media, penangkapan terhadap warga yang berprofesi sebagai petani di wilayah Loeha Raya dipersoalkan karena terdapat dugaan ketidaklengkapan pada dokumen yang diterima pihak keluarga.

Pasal 18 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa.

Namun demikian, persoalan mengenai ada atau tidaknya cap/stempel pada dokumen tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada institusi penerbit, termasuk apakah ketiadaan stempel secara administratif benar-benar memengaruhi keabsahan surat perintah penangkapan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Akmaluddin, Pimpinan Media Garismerah sekaligus Koordinator Humas, Media dan Cybercrime Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

“Kalau benar terdapat kekurangan administratif dalam surat penangkapan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai dasar hukum tindakan tersebut,” ujar Akmaluddin.

Ia menegaskan, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan opini.

Awak Media Klaim Kesulitan Mendapat Konfirmasi

Upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan juga disebut menghadapi kendala.

Akmaluddin mengaku telah berupaya menghubungi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel untuk meminta klarifikasi mengenai proses penangkapan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Sementara itu, komunikasi dengan Abdul Waqqas, Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, disebut terputus setelah nomor Akmaluddin diduga diblokir.

“Chat hanya centang satu dan profil tiba-tiba tidak terlihat. Kami sebenarnya hanya ingin melakukan konfirmasi untuk memastikan fakta sebelum berita diterbitkan,” kata Akmaluddin.

Menurutnya, akses komunikasi antara media dan pejabat publik semestinya tetap terbuka, khususnya ketika informasi yang dipertanyakan berkaitan dengan proses penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.

“Jangan ada negara dalam negara. Kalau memang prosedurnya sudah benar, jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, sampaikan juga secara terbuka,” tegasnya.

Minta Pemeriksaan Internal

Akmaluddin meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri Hak Asasi Manusia, serta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara transparan terhadap beberapa hal, antara lain:

1. Memastikan keabsahan dan kelengkapan surat perintah penangkapan, termasuk dasar hukum serta pejabat yang menerbitkannya.

2. Meminta penjelasan resmi dari institusi terkait mengenai proses penangkapan para petani dan dokumen hukum yang digunakan.

3. Memastikan akses komunikasi dan keterbukaan informasi kepada media, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak mengganggu proses penyidikan.

4. Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, meminta aparat yang berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan disiplin institusi.

Terkait tuntutan pencopotan pejabat tertentu, hal tersebut merupakan desakan dari pihak Akmaluddin dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Ada Aduan Petani ke Kementerian Kehutanan

Persoalan Loeha Raya juga diketahui sebelumnya telah menjadi perhatian Asosiasi Petani Lada (APL).

APL disebut telah menyampaikan aduan kepada Kementerian Kehutanan terkait persoalan keberadaan masyarakat yang melakukan aktivitas pertanian merica di wilayah Loeha Raya.

Aduan tersebut tercantum dalam Surat Nomor P.29.01/P.APL-L.R/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025.

Menurut informasi yang disampaikan pihak terkait, proses tindak lanjut atas aduan tersebut masih berjalan. Karena itu, penangkapan yang kemudian dilakukan di wilayah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hubungan antara proses pengaduan yang masih berlangsung dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Namun, keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Gakkum KLHK mengenai status aduan tersebut dan keterkaitannya dengan perkara penangkapan masih diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada satu sudut pandang.

Publik Menunggu Jawaban Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, maupun pejabat terkait mengenai dasar hukum penangkapan, keabsahan dokumen yang dipersoalkan, serta alasan belum diperolehnya tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Kasus ini menjadi penting karena menyangkut dua kepentingan sekaligus: penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun pada saat yang sama, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

Media akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara objektif, akurat, independen, serta memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit