BREAKING NEWS

Aturan Pelat Ganjil-Genap Antrean BBM di Sulsel Diberlakukan, Pengendara Diminta Perhatikan Angka Terakhir Pelat

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 13 September 2026 — Penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap dalam antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Selatan menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan yang hendak melakukan pengisian BBM.

Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi yang beredar, mekanisme tersebut membedakan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada nomor pelat kendaraan.

Kendaraan dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, atau 9 dikategorikan sebagai pelat ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 masuk dalam kategori pelat genap, dengan angka 0 dihitung sebagai angka genap.

Sebagai contoh, kendaraan dengan nomor polisi DD 1947 LB memiliki angka terakhir 7 sehingga masuk kategori pelat ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi DD 2470 LB memiliki angka terakhir 0 dan masuk kategori pelat genap.

Penerapan aturan tersebut menjadi salah satu upaya dalam mengatur antrean BBM agar lebih tertib serta menyesuaikan pelayanan berdasarkan kategori kendaraan.

Masyarakat pengguna kendaraan diimbau untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum menuju SPBU, termasuk memastikan angka terakhir pada nomor kendaraan sesuai dengan jadwal atau ketentuan pengisian BBM yang diterapkan.

Dengan memahami mekanisme tersebut, diharapkan antrean kendaraan di SPBU dapat lebih teratur dan pelayanan BBM kepada masyarakat dapat berjalan secara tertib.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit