BREAKING NEWS

LANJUTAN EKSEKUSI TANAH PARANG TAMBUNG: Advokat Ungkap AJB 135/KT/1984 Cacat Hukum, Truk-Ekskavator Rusak dan Laporan Polisi Masuk

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Polemik eksekusi tanah di kawasan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memasuki babak baru.

Jika pada pemberitaan sebelumnya sorotan publik tertuju pada klaim warga mengenai dugaan salah objek, dokumen AJB, rincik/kohir, serta bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi, kini Arham Iqramullah & Partners, selaku kuasa hukum pihak penggugat, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang mereka gunakan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam penjelasannya, Arham Iqramullah, S.H. dan Yulian Yonathan Voll, S.H. mengungkap sejumlah dokumen dan fakta persidangan yang menurut mereka menjadi dasar untuk memastikan bahwa objek yang dieksekusi merupakan objek sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan.

Artikel ini merupakan lanjutan pemberitaan CELEBES POST sebelumnya yang menyoroti pelaksanaan eksekusi tanah Parang Tambung dan klaim warga mengenai dugaan salah objek.

AJB 135/KT/1984 Jadi Titik Penting

Menurut penjelasan Arham Iqramullah & Partners, salah satu persoalan utama berada pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 135/KT/1984 tanggal 17 Februari 1984.

Kuasa hukum menunjukkan adanya perbedaan antara data dalam Buku Register Akta Jual Beli Tanah, Hibah, Tukar Menukar Kecamatan Tamalate Tahun 1984 dengan objek yang tercantum dalam AJB Nomor 135/KT/1984.

Berdasarkan data yang mereka paparkan, pada 17 Februari 1984 terdapat transaksi jual beli melalui AJB Nomor 134/KT/1984 antara Labbang B Ali selaku penjual dengan Bacce Dg. Nai selaku pembeli.

Objeknya disebut berupa tanah Persil Nomor 31 D.III, Kohir Nomor 469 C1, dengan luas 350 meter persegi dan harga Rp1,5 juta.

Pada tanggal yang sama terdapat AJB Nomor 135/KT/1984 antara Baco B Cenreng selaku penjual dan Bacce Dg. Nai selaku pembeli.

Namun, menurut data yang disampaikan kuasa hukum, terdapat perbedaan pencantuman objek.

Dalam data register yang mereka jadikan rujukan, objek AJB Nomor 135/KT/1984 disebut Persil Nomor 31 D.III, Kohir Nomor 469 C1, sedangkan pada dokumen AJB yang dipersoalkan disebut Persil Nomor 35 D.III, Kohir Nomor 469 C1, Blok 10.

Perbedaan nomor persil tersebut menjadi salah satu titik penting yang menurut kuasa hukum telah diuji dalam proses persidangan.

Putusan PN Makassar Nyatakan AJB Cacat Hukum

Kuasa hukum kemudian merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menurut mereka menjadi dasar penting dalam perkara tersebut.

Dalam materi putusan yang disampaikan kepada CELEBES POST, majelis hakim menyatakan AJB Nomor 135/KT/1984 tanggal 17 Februari 1984 cacat hukum dan tidak sah atau batal demi hukum serta tidak mengikat atas tanah milik para penggugat yang disebut Persil Nomor 35 D.III, Kohir Nomor 469 C1.

Putusan tersebut juga memuat amar mengenai surat-surat, bukti-bukti hak maupun perbuatan hukum lainnya yang timbul sehubungan dengan AJB tersebut.

Bagi Arham Iqramullah & Partners, poin tersebut menjadi penting karena objek yang mereka perjuangkan dalam perkara disebut sebagai Persil 35 D.III, Kohir 469 C1 dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

“Objeknya Sama dengan yang Dieksekusi”

Salah satu pertanyaan paling krusial yang sebelumnya juga menjadi sorotan CELEBES POST adalah:

Apakah nomor persil dan kohir dalam putusan benar-benar menunjuk objek tanah yang sama dengan tanah yang dieksekusi?

Menjawab pertanyaan tersebut, kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa objek dalam putusan dan objek yang dieksekusi adalah objek yang sama.

Menurut mereka, objek tersebut adalah Persil Nomor 35 D.III, Kohir Nomor 469 C1, dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa luas dan batas-batas objek telah diperiksa melalui proses pemeriksaan setempat ketika perkara berlangsung di tingkat pertama.

Dengan demikian, menurut versi kuasa hukum, persoalan yang sebelumnya muncul mengenai dugaan salah objek telah diuji melalui proses persidangan dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Pemeriksaan Setempat Disebut Sudah Mencocokkan Objek

Arham Iqramullah & Partners menjelaskan bahwa ketika proses perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, dilakukan pemeriksaan setempat bersama majelis hakim.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek perkara dengan kondisi fisik di lapangan.

Kuasa hukum menyebut sejumlah pihak yang menguasai objek pada saat pemeriksaan setempat juga telah diketahui.

Mereka menyebut sekitar 15 pihak berada atau menguasai bagian dari objek yang kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut menjadi penting karena identitas pihak yang menguasai objek telah diketahui ketika pemeriksaan setempat dilakukan.

Mereka juga menanggapi adanya pihak yang kemudian mengaku tidak pernah dipanggil atau tidak menjadi pihak dalam perkara.

Menurut penjelasan kuasa hukum, kondisi tersebut harus dilihat berdasarkan kapan pihak tersebut masuk dan menguasai objek.

Jika seseorang baru masuk setelah perkara berjalan atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap, menurut mereka, kondisi tersebut berbeda dengan pihak yang telah diketahui menguasai objek ketika pemeriksaan setempat dilakukan.

Bantahan: Mana yang Masih Berjalan?

Terkait adanya informasi mengenai bantahan yang disebut masih berjalan, Arham Iqramullah & Partners memberikan klarifikasi.

Mereka menjelaskan bahwa pihaknya pernah menangani bantahan sebelumnya dan berhasil menyelesaikan proses tersebut.

Sementara terkait bantahan berikutnya, mereka menyatakan belum memberikan keterangan lebih jauh karena belum menerima kuasa dari klien untuk menangani proses tersebut.

Dengan demikian, mereka menegaskan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang mereka anggap telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi Berujung Kerusakan Truk dan Ekskavator

Babak baru dalam persoalan ini kemudian muncul di lapangan.

Kuasa hukum mengungkap adanya kerusakan cukup parah terhadap truk dan ekskavator yang digunakan atau berada dalam rangkaian kegiatan eksekusi.

Untuk bagian ini, CELEBES POST tidak lagi menempatkannya semata-mata sebagai klaim verbal.

Redaksi menerima dan menyertakan dokumentasi video kondisi truk dan ekskavator setelah kejadian.

Dalam dokumentasi tersebut terlihat kondisi kendaraan dan alat berat yang mengalami kerusakan fisik.

VIDEO DOKUMENTASI KERUSAKAN TRUK DAN EKSKAVATOR DISISIPKAN DALAM PEMBERITAAN INI.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kerusakan tersebut merupakan fakta yang dapat dilihat secara langsung melalui dokumentasi.

Namun demikian, CELEBES POST tetap membedakan antara fakta kerusakan dengan penentuan siapa yang melakukan pengrusakan.

Kerusakan dapat didokumentasikan dan diperiksa secara fisik, sementara penentuan pelaku serta unsur tindak pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Laporan Polisi Sudah Masuk

Tidak hanya mengenai kerusakan.

Menurut keterangan Arham Iqramullah & Partners, laporan kepolisian terkait dugaan pengrusakan serta dugaan hilangnya sejumlah uang dari dalam truk dan ekskavator tersebut telah masuk kepada aparat penegak hukum.

Dengan masuknya laporan tersebut, persoalan yang terjadi dalam rangkaian eksekusi kini memiliki dimensi hukum lain yang perlu mendapatkan perhatian.

Aparat kepolisian nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa dokumentasi, menghitung kerugian, serta menelusuri kronologi dugaan hilangnya uang.

Publik tentu menunggu bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional.

Bukan Sekadar Soal Tanah, Kini Ada Dugaan Tindak Pidana

Perkembangan ini membuat perkara Parang Tambung tidak lagi hanya berkutat pada pertanyaan mengenai siapa yang memiliki tanah dan apakah objek eksekusi benar atau salah.

Kini muncul persoalan tambahan mengenai dugaan kerusakan terhadap kendaraan dan alat berat serta dugaan hilangnya sejumlah uang.

Pertanyaan mengenai siapa yang melakukan kerusakan, bagaimana kronologinya, apa motifnya, berapa nilai kerugian, serta bagaimana dugaan kehilangan uang tersebut terjadi, seluruhnya harus ditempatkan dalam proses pembuktian.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Bukti harus diperiksa. Saksi harus diperiksa. Rekaman harus diuji. Dan laporan harus ditindaklanjuti.

Advokat: Jangan Provokasi Warga

Arham Iqramullah & Partners meminta masyarakat sekitar objek sengketa agar tidak mudah terprovokasi.

Menurut mereka, masyarakat yang tidak mengetahui secara utuh sejarah dan proses hukum tanah tersebut sebaiknya tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi sepihak.

Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati hukum dan putusan pengadilan.

“Kita sama-sama tunduk pada undang-undang. Jangan mudah terprovokasi, terutama masyarakat yang tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.”

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan terhadap barang milik pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

SOROT CELEBES POST: Dokumen Harus Bertemu Fakta Lapangan

Pemberitaan sebelumnya telah mengangkat klaim warga mengenai dugaan salah objek dan mempertanyakan kesesuaian antara AJB, rincik/kohir, serta objek dalam putusan.

Kini pihak penggugat melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban bahwa objek Persil 35 D.III, Kohir 469 C1 seluas kurang lebih 1.000 meter persegi telah diperiksa dalam proses pemeriksaan setempat dan menurut mereka sesuai dengan objek putusan yang kemudian dieksekusi.

Di sinilah letak pentingnya transparansi.

Jika ada pihak yang menyatakan objeknya berbeda, maka harus dibuktikan dengan dokumen dan data pertanahan.

Jika pihak penggugat menyatakan objeknya sama, maka dasar pencocokan objek tersebut juga harus dapat dijelaskan.

Nomor persil harus jelas. Kohir harus jelas. Luas harus jelas. Batas harus jelas. Letak harus jelas.

Jangan sampai sengketa administrasi tanah masa lalu justru menjadi sumber konflik baru di masyarakat.

Putusan Harus Dihormati, Tetapi Fakta Harus Terang

CELEBES POST berpandangan bahwa putusan pengadilan harus dihormati.

Namun, pelaksanaan putusan juga harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, objek yang tepat, dan situasi yang terkendali.

Begitu pula pihak yang merasa dirugikan atau memiliki dokumen berbeda tetap memiliki hak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Tidak boleh ada penyelesaian melalui kekerasan.

Tidak boleh ada pengrusakan.

Tidak boleh ada intimidasi.

Dan tidak boleh ada pihak yang mengambil hukum ke tangan sendiri.

CELEBES POST: Tugas Pers Bukan Menjadi Hakim

CELEBES POST tidak menempatkan diri sebagai hakim dalam perkara ini.

Kami menyajikan dokumen, keterangan kuasa hukum, fakta yang terlihat di lapangan, serta perkembangan hukum yang telah berlangsung.

Pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tetap memiliki ruang untuk mempertahankan kepentingannya melalui jalur hukum.

Pihak yang telah memperoleh putusan juga memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan sesuai mekanisme hukum.

Sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban memproses setiap laporan secara profesional berdasarkan bukti.

Dalam perkara tanah, klaim tidak cukup. Dokumen harus diuji.

Dalam perkara pengrusakan, tuduhan tidak cukup. Bukti harus diperiksa.

Dalam pelaksanaan eksekusi, emosi tidak boleh mengalahkan hukum.

Dan bagi masyarakat, satu hal harus menjadi pegangan:

Jangan mudah terprovokasi. Jangan merusak. Jangan main hakim sendiri. Serahkan pembuktian kepada hukum.

CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit