BREAKING NEWS

Pengendara Keluhkan Penolakan Pengisian BBM di SPBU Ratulangi Makassar, Pertanyakan Penerapan Aturan Ganjil-Genap

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 21 September 2026 — Seorang pengendara kendaraan roda empat mengeluhkan pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Senin (21/9/2026).

Pengendara tersebut mengaku mengalami penolakan saat hendak melakukan pengisian BBM. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penerapan kebijakan pembatasan pengisian BBM berdasarkan nomor polisi kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

Menurut pengendara, kebijakan ganjil-genap yang diketahuinya berlaku pada periode 13 hingga 20 September 2026 seharusnya telah berakhir pada 20 September. Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya pembatasan pada Senin, 21 September 2026.

“Pemerintah menetapkan ganjil-genap pada tanggal 13–20 September 2026, tapi ini sekarang sudah tanggal 21. Masa saya ditolak mengisi BBM, sementara kondisi masih sepi,” tutur pengendara tersebut.

Ia berharap terdapat kejelasan mengenai dasar penerapan aturan di lapangan, khususnya terkait masa berlaku kebijakan serta ketentuan yang digunakan oleh masing-masing SPBU.

Keluhan tersebut juga menjadi perhatian karena penerapan kebijakan pembatasan pengisian BBM perlu disertai informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah pengguna kendaraan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU Ratulangi mengenai alasan penolakan terhadap pengendara tersebut maupun mengenai ketentuan yang diberlakukan pada 21 September 2026.


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit