Polrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar memastikan penanganan peristiwa perang kelompok yang terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal dunia. Polrestabes Makassar menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan penyebab pasti kematian korban masih dalam proses pendalaman.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.50 Wita saat personel Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya perang kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.
Sebanyak lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok yang terlibat aksi saling serang. Namun, setibanya di lokasi, personel mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur.
Dalam situasi tersebut, salah seorang personel mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan senjata api dengan tujuan membubarkan massa serta melindungi keselamatan personel dan masyarakat di sekitar lokasi. Setelah itu, kelompok yang terlibat kemudian membubarkan diri.
Sekitar pukul 04.50 Wita, polisi memperoleh informasi bahwa seorang warga telah dibawa keluarganya ke RSAL Jala Ammari dan diketahui meninggal dunia. Korban ditemukan mengalami luka berlubang pada bagian punggung yang diduga akibat luka tembak.
Kapolsek Tallo AKP Asfada kemudian mendatangi RSAL Jala Ammari, berkoordinasi dengan pihak keluarga, serta memfasilitasi proses evakuasi jenazah menggunakan ambulans menuju RS Bhayangkara Makassar. Sekitar pukul 06.00 Wita, jenazah korban tiba di RS Bhayangkara.
Pihak keluarga telah memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Saat ini, proses autopsi dilakukan oleh Biddokkes Polda Sulawesi Selatan di RS Bhayangkara Makassar.
Selain korban meninggal dunia, peristiwa tersebut juga diwarnai pengerusakan dan pembakaran Pos Mitigasi yang berada di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala. Pos tersebut merupakan pos bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Polrestabes Makassar telah mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan balistik.
Polrestabes Makassar juga telah melakukan interogasi awal terhadap personel yang bertugas di lokasi. Selanjutnya, personel yang berada di lokasi saat kejadian kini menjalani pendalaman oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar dan pemeriksaan oleh Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan setiap tindakan yang dilakukan personel di lapangan telah sesuai dengan prosedur operasional standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Dalam doorstop di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan seluruh pihak diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada pelaksanaannya, proses autopsi sudah dilaksanakan dan penyelidikan tetap dilakukan. Kami menegaskan tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan tindak pidana, kita akan tindak secara tegas,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana.
Ia menambahkan, Polrestabes Makassar berkomitmen membuka proses penanganan secara transparan untuk memberikan kepastian hukum serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah korban.
“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan luar dengan persetujuan keluarga untuk pemeriksaan dalam atau autopsi. Pada pemeriksaan, kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan,” jelasnya.
Kapolrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kandea dan Bunga Ejayya, untuk tetap tenang dan menahan diri. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.
Polrestabes Makassar memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
