BREAKING NEWS

Tak Ada Kompromi, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penertiban Knalpot Bising atau knalpot brong yang berlangsung selama 10 hari, mulai 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Konferensi pers tersebut digelar di Aula Satlantas Polrestabes Makassar, Senin (7/9/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan Polrestabes Makassar, termasuk Kapolrestabes Makassar, Kasat Lantas, Kasi Humas, serta Kasi Propam.

Operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot modifikasi yang menghasilkan suara bising dan dinilai mengganggu ketenangan serta kenyamanan warga.

Dari pelaksanaan operasi tersebut, Satlantas Polrestabes Makassar mencatat 353 unit kendaraan bermotor disita atau diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kendaraan, polisi juga menyita 218 unit knalpot modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar pabrikan.

Sementara itu, sebanyak 186 pengendara dikenakan tindakan tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Tidak hanya melakukan penindakan, polisi juga memberikan pembinaan kepada masyarakat. Sebanyak 327 orang pengendara diberikan pembinaan hukum dan imbauan agar menaati peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.

Penertiban Akan Terus Dilakukan

Kasat Lantas Polrestabes Makassar menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot brong tidak berhenti setelah operasi selama 10 hari tersebut berakhir.

Menurutnya, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Operasi Knalpot Brong ini kami laksanakan untuk menindak tegas pelanggaran modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, menimbulkan suara bising, dan sangat meresahkan masyarakat Kota Makassar,” ujar Kasat Lantas.

Ia menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi, personel Satlantas bersama jajaran Polsek turun langsung ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

“Kami tegaskan, penertiban ini tidak bersifat sesaat. Kami akan lakukan secara berkelanjutan dan diperketat ke depannya,” tegasnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor agar segera mengganti knalpot modifikasi dengan knalpot standar pabrikan.

“Jangan sampai karena ingin tampil beda, justru mengganggu kenyamanan dan ketenangan ribuan warga lain,” katanya.

Kapolrestabes Makassar: Tidak Ada Kompromi

Kapolrestabes Makassar turut memberikan penekanan agar seluruh jajaran terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara bising kendaraan.

“Kami sangat memperhatikan keluhan masyarakat yang terus masuk terkait gangguan suara bising knalpot brong di berbagai sudut Kota Makassar. Operasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjamin ketertiban umum, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga kota,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Ia meminta seluruh jajaran Polsek agar menjadikan penertiban knalpot brong sebagai kegiatan rutin.

“Saya berikan arahan tegas kepada seluruh jajaran: penindakan ini tidak boleh berhenti setelah konferensi pers ini. Penertiban knalpot brong harus menjadi kegiatan rutin yang berkelanjutan di setiap wilayah hukum Polsek jajaran,” tegasnya.

Kapolrestabes juga mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan aturan hanya demi penampilan kendaraan.

“Kepada para pengendara, saya harap sadar sendiri bahwa modifikasi knalpot tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko menurunkan keselamatan berkendara,” ungkapnya.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Polrestabes Makassar mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan memberikan informasi apabila masih menemukan penggunaan knalpot brong di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan kepolisian, tetapi turut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Polrestabes Makassar kembali mengingatkan pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot standar pabrik, melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah, serta mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas.

Dengan penindakan terhadap 353 unit kendaraan selama operasi, kepolisian berharap penggunaan knalpot brong di Kota Makassar dapat ditekan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.

Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kota Makassar untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

(Redaksi)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit