Desak Usut Dugaan Kasus Narkotika, Mahasiswa Geruduk Polresta Gowa
LINTASMAKASSAR.COM, GOWA — Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa, Jumat (23/10/2026). Aksi ini digelar untuk mendesak pengusutan secara objektif, transparan, dan profesional terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh komitmen mendukung instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Arie Seto dalam program 100 hari kerja, yang berfokus pada pemberantasan narkotika, judi online, penyelundupan, premanisme, hingga kejahatan jalanan guna menegakkan supremasi hukum yang akuntabel dan transparan.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan MPKH, Nailul Anzari, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti informasi awal mengenai lima orang terduga pelaku berinisial D, S, F, A, dan A yang berkaitan dengan perkara narkotika. Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa, dua orang di antaranya (D dan S) dikabarkan telah dibebaskan, yang diduga berkaitan dengan pembayaran uang sebesar Rp30 juta. Sementara itu, tiga orang lainnya dilaporkan masih menjalani penahanan.
MPKH menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenarannya, termasuk menelusuri dasar hukum pembebasan serta status hukum masing-masing pihak.
*Enam Tuntutan Utama MPKH*
Menyikapi persoalan tersebut, MPKH menyampaikan enam poin tuntutan kepada pihak berwenang:
1. *Mendesak Pencopotan:* Meminta pencopotan Kasat Narkoba Polresta Gowa terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi sorotan publik.
2. *Pemeriksaan Internal:* Menuntut pemeriksaan internal secara objektif dan menyeluruh terhadap Unit Narkoba Polresta Gowa, termasuk meninjau dasar hukum dan prosedur pembebasan dua terduga pelaku.
3. *Penelusuran Dugaan Aliran Dana:* Mendesak pengusutan atas dugaan pembayaran senilai Rp30 juta yang dikaitkan dengan pembebasan kedua terduga pelaku, apabila informasi tersebut terverifikasi.
4. *Kejelasan Status Hukum:* Meminta penjelasan transparan mengenai status hukum kelima orang yang dimaksud beserta dasar tindakan hukum yang berbeda terhadap masing-masing pihak.
5. *Sanksi Tegas Pelanggar:* Meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme etik, disiplin, maupun jalur pidana.
6. *Perlindungan Integritas Proses:* Menuntut perlindungan terhadap integritas proses pemeriksaan serta pihak-pihak yang menyampaikan informasi atau pengaduan sesuai koridor hukum.
MPKH menilai, penegakan hukum harus senantiasa berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta persamaan kedudukan di hadapan hukum (*equality before the law*). Mahasiswa juga memandang pengawasan ini sebagai bentuk partisipasi publik agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa dan sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh MPKH.(*)
_Laporan ; MDG_
