Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri
LINTASMAKASSAR.COM, BANDUNG – Jajaran Komisi VII DPR RI menggelar kunjungan kerja ke kawasan Greenland International Industrial City (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (2/10/2026). Agenda ini difokuskan untuk mendalami strategi pengembangan kawasan industri, terutama terkait penguatan UMKM serta optimalisasi penyerapan tenaga kerja melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal, SH, menilai GIIC Deltamas memiliki deretan program unggulan yang patut direplikasi oleh kawasan industri lain. Ia menekankan bahwa kawasan industri idealnya tidak sekadar berfungsi sebagai sentra manufaktur, melainkan juga terkoneksi secara harmonis dengan sektor pendidikan dan perekonomian warga lokal.
Lebih jauh, Rahmawati menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan GIIC Deltamas beserta seluruh program pendukungnya sangat layak dijadikan sebagai cetak biru (benchmark) bagi pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa.
"Ini merupakan contoh konkret yang sangat baik untuk diterapkan di daerah-daerah luar Jawa. Kami menyerap banyak masukan berharga dari pengelolaan kawasan industri di sini yang kinerjanya luar biasa," ungkap Rahmawati, Jumat (2/10/2026).
Salah satu poin yang mendapat apresiasi khusus adalah efektivitas program CSR dalam menyalurkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak di wilayah sekitar. Tak berhenti di situ, para lulusan penerima beasiswa tersebut juga mendapatkan prioritas saluran kerja di area industri tersebut.
Menurut isteri dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum ini, skema terpadu semacam ini efektif memacu angka penyerapan tenaga kerja sekaligus memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar serta menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah setempat.
Menyinggung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, Rahmawati menyampaikan bahwa Komisi VII saat ini sedang menyusun panitia kerja (Panja). Salah satu fokus regulasi yang diperjuangkan adalah jaminan prioritas bagi pekerja dari masyarakat setempat.
"Target kami dalam aturan baru tersebut adalah memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, dengan porsi minimal mencapai 90 persen," tegasnya.
Di samping pemenuhan kuota pekerja, Rahmawati menyoroti krusialnya pemetaan dan peningkatan kompetensi SDM agar berpatokan pada kebutuhan riil dunia industri. Model pembinaan serta pengiriman tenaga ahli ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti di GIIC dianggap patut menjadi acuan rujukan.
"Pengembangan SDM harus adaptif dan selaras dengan kualifikasi industri. Pola pemberian beasiswa hingga ke luar negeri bagi tenaga potensial di sini bisa ditiru oleh kawasan industri yang sedang berkembang di luar Pulau Jawa," tambahnya.
Melalui pendekatan ini, ekspansi kawasan industri diharapkan tidak semata-mata mengejar profitabilitas bisnis, tetapi juga secara aktif menaikkan kelas kapasitas tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (*)
