Ungkap 32 Kasus dan Amankan 54 Tersangka, Kapolres Pelabuhan Makassar Paparkan Hasil Operasi Antik 2026
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kaisar Reman Sambo memaparkan hasil Operasi Antik Lipu 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026). Selama 20 hari pelaksanaan operasi, polisi berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan 54 tersangka, sekaligus menuntaskan seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.
Operasi Anti Narkotika (Antik) berlangsung mulai 9 hingga 28 September 2026. Operasi kepolisian kewilayahan yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Selatan itu menyasar peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui penyelidikan, pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta langkah pencegahan.
Kapolres menjelaskan, dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan lima perempuan. Tujuh tersangka merupakan target operasi (TO) yang diklasifikasikan sebagai pengedar, sementara 47 orang lainnya memiliki peran sebagai perantara maupun pengguna narkotika. Untuk kategori bandar, tercatat nihil.
“Selama 20 hari Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan mengamankan 54 tersangka. Alhamdulillah, seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil kami ungkap atau mencapai 100 persen,” ujar AKBP Kaisar Reman Sambo.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel, khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, melalui penyelidikan, pengumpulan informasi, serta penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sita Sabu, Ganja, Sinte hingga Ribuan Obat Daftar G
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan, yakni sabu seberat 18,400 gram, ganja 160,5236 gram, narkotika sintetis atau sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta 1.237 butir obat Daftar G.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang harus kita tangani bersama. Karena itu, penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolres.
Sepanjang September, 41 Kasus dengan 73 Tersangka Ditangani
Selain hasil Operasi Antik, Polres Pelabuhan Makassar juga mencatat penanganan 41 laporan polisi dengan 73 tersangka sepanjang September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 tersangka merupakan laki-laki dan tujuh perempuan.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Untuk perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan, penanganan juga dapat dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan asesmen terpadu dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Terhadap para tersangka kasus narkotika, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai peran, jenis barang bukti, dan hasil pembuktian dalam masing-masing perkara.
Untuk dugaan peredaran narkotika jenis sabu, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, penyidik dapat menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap memperhatikan ketentuan rehabilitasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun terhadap dugaan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, penyidik dapat mendalami penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Raih Peringkat Kedua Pengungkapan Narkoba di Polda Sulsel
Keberhasilan pengungkapan 32 kasus narkoba dan seluruh target operasi turut membawa capaian positif bagi Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meraih peringkat kedua dalam pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meraih peringkat kedua di jajaran Polda Sulsel. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkap AKBP Kaisar Reman Sambo.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegasnya.
Kapolres Ajak Masyarakat Bersama Perangi Narkoba
Kapolres menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, peningkatan kesadaran hukum, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, pihaknya mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keluarga dan lingkungan masing-masing dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda,” kata Kapolres.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika juga diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi, masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, serta insan pers yang mendukung penyampaian informasi secara edukatif, objektif, dan bertanggung jawab.
“Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, mari kita perangi narkoba, lindungi generasi muda, dan selamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya.
