Dua Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Unit Resmob Polres Gowa di Makassar



Dua Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Unit Resmob Polres Gowa di Makassar

Redaksi
Senin, 19 Mei 2025

LINTASMAKASSAR.COM, GOWA - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pada Jumat, 16 Mei 2025, personel Unit Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Perumahan Griya Praja Indah, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (28/5).

Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/244/XII/2024/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 20 Desember 2024, terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 di Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S (36). Ia kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda CRF warna merah hitam dengan nomor polisi DD 3746 YK, yang diparkir oleh saksi bernama Ade Fahriel di teras kamar kost.

Sekitar pukul 06.00 WITA, saksi mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Usai dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, MG (15), telah diamankan lebih dulu oleh Polsek Manggala.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menuju Polsek Manggala untuk menjemput pelaku MG. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan rekan pelaku lainnya, yakni MS (15) di lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Griya Praja Indah," ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu Honda Blade yang digunakan saat beraksi, dan Honda CRF milik korban yang sempat hilang.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini mengakui perbuatannya. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.


(**)