LINTASMAKASSAR.COM, PANGKEP – PT Aswar Jaya Group secara tegas dan resmi memberhentikan Ahmad Baso dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Pangkep Media Cyberkriminal.com, menyusul terbuktinya pelanggaran serius terhadap kode etik dan aturan internal perusahaan.
Pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil evaluasi dan penelusuran redaksi pusat, Ahmad Baso diketahui menjalankan aktivitas jurnalistik di media lain tanpa izin resmi dari manajemen, sebuah tindakan yang jelas melanggar komitmen loyalitas serta integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh PT Aswar Jaya Group.
"Media bukanlah alat untuk kepentingan pribadi. Ketika seorang jurnalis menyalahgunakan platform media demi tujuan di luar koridor profesionalisme, maka itu adalah pengkhianatan terhadap profesi dan institusi," tegas salah satu pimpinan redaksi PT AJG.
Selain rangkap jabatan ilegal, Ahmad Baso juga dinilai tidak menunjukkan sikap yang mencerminkan etika jurnalistik. Pihak perusahaan menyebut, ia menjadikan media sebagai pelindung urusan pribadi dan berulang kali menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap kebijakan redaksional.
PT Aswar Jaya Group menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini adalah bentuk konsistensi dalam menjaga integritas dan marwah pers. Perusahaan juga mengingatkan kepada seluruh insan pers di bawah naungan PT AJG agar tidak menjadikan profesi jurnalis sebagai alat kompromi kepentingan, melainkan sebagai ruang pengabdian terhadap kebenaran, publik, dan nilai-nilai demokrasi.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik dan loyalitas akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.