LINTASMAKASSAR.COM, BULUKUMBA – Setelah memastikan bahwa ledakan yang terjadi di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 1 Juli 2025 merupakan hasil rakitan bom ikan, Kepolisian mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh barang bukti berbahaya dalam proses disposal oleh Tim Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel.
Proses disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba. Lokasi pemusnahan dipilih secara khusus karena berada jauh dari permukiman penduduk demi menjamin keselamatan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Disposal dilakukan dengan metode peledakan dan pembakaran oleh personel Jibom Gegana. Sebanyak 592 buah detonator pabrikan buatan India dimusnahkan melalui dua kali ledakan terkendali.
Sementara itu, barang bukti lainnya berupa 3 rol sumbu api dengan total panjang sekitar 3.000 meter, serta sejumlah bahan peledak rakitan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan sesuai SOP penanganan bahan peledak untuk memastikan semua barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum proses disposal dilakukan, seluruh barang bukti telah terlebih dahulu diambil sampelnya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk keperluan penyelidikan lanjutan. Termasuk dua unit telepon genggam milik korban yang ditemukan dalam kondisi rusak, yang juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata komitmen Kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat, serta menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam insiden ledakan tragis yang menewaskan satu orang tersebut.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. menyampaikan bahwa langkah cepat dan tegas yang diambil ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama seluruh tim, baik dari Jibom Gegana, Labfor, maupun jajaran Polres dan Polsek Kajang yang sejak awal telah bekerja maksimal menangani kasus ini. Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Restu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, merakit, atau menggunakan bahan peledak secara ilegal, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Kegiatan disposal ini berlangsung lancar dan aman dengan pengawasan dan pengamanan ketat dari personel Brimob dan Polres Bulukumba, serta polsek Bonto Bahari.