LINTASMAKASSAR.COM, MAROS - Perhimpunan Agung Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat (Palasara) terus menunjukkan konsistensinya dalam memperluas jaringan kelembagaan adat. Kali ini, Kabupaten Maros secara resmi menyatakan bergabung melalui pembentukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Palasara, yang menjadi DPW ke-8 yang berdiri sah di bawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Peresmian DPW Maros dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, dalam sebuah kunjungan silaturahmi dan deklarasi resmi oleh jajaran DPP Palasara. Rombongan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP, H. Andi Fahri Makkasau Karaeng Unjung, dan disambut oleh Wakil Bupati Maros, H. Andi Mu’etasiem Mansyur, di Kantor Wakil Bupati.
Kehadiran DPP Palasara di Maros dilakukan atas restu dan persetujuan Bupati Maros, H. A. S. Chaidir Syam, yang pada saat itu tengah menjalankan tugas dinas. Dalam suasana akrab yang kental dengan semangat kebudayaan, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pendirian DPW Palasara Maros.
Menurut Wakil Bupati, pembentukan DPW Palasara menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur. Ia juga menyampaikan akan segera menyampaikan nama tokoh adat yang dinilai layak memimpin DPW Maros.
Sebagai simbol pengukuhan dan legitimasi kelembagaan, Sekjen Palasara menyematkan PIN PALASARA kepada Wakil Bupati Maros. Penyematan ini disaksikan oleh sejumlah tokoh adat dan jajaran DPP yang hadir dalam acara tersebut, menandai diterimanya Palasara secara resmi di Kabupaten Maros.
Beberapa tokoh adat yang turut hadir dan menyambut momen bersejarah ini antara lain: Andi Sukri Karaeng Ramma (Lembaga Adat Karaeng Labakkang), Andi Murfiadi Mauraga Puang Linta (Lembaga Adat Arung Mallawa), dan Andi Nuraeni Adam (Lembaga Adat Karaeng Bungoro), bersama sejumlah pengurus seperti Andi Batara (Sekjen SATRIA Palasara), Andi Bunga Intang, Fitria Tualle, Andi Irma, Andi Surya Dewan, Andi Arif Puang Anja, Awaluddin Daeng Matutu, dan Andi Hastiniah Hatta.
Dengan bertambahnya DPW Maros, maka hingga kini Palasara telah resmi berdiri di delapan wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, yakni: Kepulauan Selayar, Bulukumba, Pinrang, Wajo, Sinjai, Pangkep, Parepare, dan Maros. Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan gerakan pelestarian adat dan budaya yang diusung Palasara.
Langkah ekspansi kelembagaan ini juga diperkuat dengan pengakuan legal dari negara. Palasara telah ditetapkan sebagai organisasi berbadan hukum melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0004217.AH.01.07 Tahun 2025, tertanggal 24 Mei 2025. Status ini memberi fondasi hukum yang kokoh bagi seluruh aktivitas kelembagaan Palasara di tingkat lokal maupun nasional.
Sebagai bagian dari konsolidasi lanjutan, DPP Palasara akan menggelar kegiatan “Family Gathering” pada Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di kediaman Andi Vivien Mappesangka, di kawasan Pattalasang, Kabupaten Gowa. Acara ini dirancang untuk mempererat kebersamaan antar-DPW serta menjadi forum evaluasi dan penyusunan strategi kelembagaan ke depan.
Palasara hadir sebagai pilar kebudayaan yang inklusif, mewadahi beragam komunitas adat di Sulawesi Selatan dan Barat. Di tengah arus modernisasi, organisasi ini memposisikan diri sebagai penjaga nilai, penutur warisan leluhur, sekaligus penggerak perubahan berbasis budaya.
Sekretaris Jenderal DPP Palasara, H. Andi Fahri Makkasau, menyampaikan optimisme terhadap masa depan lembaga ini. Ia menekankan bahwa Palasara bukan semata organisasi adat, melainkan gerakan kebudayaan yang berakar kuat pada nilai-nilai tradisi dan menyatu dengan dinamika zaman demi generasi mendatang. (*Rz)